Pendopo Muhammadiyah Cawas – Sabtu, 24 Oktober 2020
Salah satu keunggulan utama dari Simpanan Umum di BMT Ahmad Dahlan adalah tidak dikenai adanya biaya administrasi kepada anggota. Sehingga simpanan ini sangat cocok bagi masyarakat mikro yang simpanan nya di bawah 30 juta karena tidak tergerus beban biaya administrasi. Selain aman pokok simpanan nya, masih mendapatkan bagi hasil tiap bulannya dengan nisbah yang sudah ditentukan BMT.
Ada penerapan infak 2,5 % dari bagi hasil yang diterima, yang InsyaaAllah akan mengundang keberkahan dari Allah karena disalurkan bagi mustahik yang membutuhkan.
Akan tetapi, adanya peraturan pajak bagi hasil simpanan ke depannya, maka perlu kami sosialisasikan kepada anggota BMT Ahmad Dahlan mengenai hal – hal tersebut.
Menurut PPh pasal 4 ayat 2 tentang pajak Final :
1. Kantor pajak mulai menerapkan pemotongan pajak untuk bagi hasil simpanan termasuk di BMT Ahmad Dahlan
2. Pajak bagi hasil ini tidak mengurangi pokok simpanan,namun memotong bagi hasil dengan jumlah minimal Rp. 240.000; sebesar 10%
Besarnya pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi adalah :
➡️ 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp. 240.000; per bulan; atau
➡️ 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000; per bulan.
Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat Final tersebut.
Dengan agenda “TAX GATHERING” ini diharapkan anggota BMT Ahmad Dahlan khususnya dapat memahami kondisi ini.
Penerapan pajak bagi hasil simpanan ini akan berlaku di tahun 2021.
Terimakasih atas perhatiannya…😊😊😊