Pembiayaan Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan Murobahah adalah pembiayaan untuk pembelian barang dimana BMT selaku penjual dengan anggota selaku pembeli, harga pokok dan harga jual diketahui dan disepakati oleh anggota dengan nilai keuntungan dan jangka waktu pembayaran yang sudah disepakati.
ANDA BUTUH DANA UNTUK BELI BARANG MOTOR MOTOR, MOBIL, TANAH, HEWAN TERNAK, RENOVASI RUMAH, DSB..
PRINSIP TRANSAKSI : Jual Beli
NISBAH : Harga Pokok + Marjin ( Nego)
JANGKA WAKTU : Sesuai Kesepakatan
Syarat Pengajuan Pembiayaan
- Mengisi Formulir Pengajuan Pembiayaan
- Fotocopy KTP Suami & Istri 3 Lembar
- Fotocopy KK 1 Lembar
- Fotocopy Jaminan Sertifikat Tanah + SPPT Terbaru atau
- Fotocopy Jaminan BPKB Motor + STNK Yang Berlaku

Alur Pengajuan Pembiayaan Murabahah
Pertama
Mitra menyampaikan kebutuhan barang yang diinginkan ke BMT Ahmad Dahlan dan kemudian BMT Ahmad Dahlan melakukan analisa kekayaan
Kedua
BMT Ahmad Dahlan membeli barang ke supplier
Ketiga
BMT Ahmad dahlan menerima barang dari suppiler
Ke Empat
BMT Ahmad Dahlan mengkonfirmasi terkait rencana pembelian barang kepada mitra
Kelima
BMT Ahmad Dahlan mengkonfirmasi terkait rencana pembelian barang kepada mitra
Ke-enam
Mitra mengangsur sampai lunas

