BMT AHMAD DAHLAN berdiri dan mulai operasional pada tanggal 01 Juli 1997 dengan modal sebesar Rp 830.700,- dan fasilitas kantor di salah satu ruang di dalam gedung wakaf Muhammadiyah AD DASUKI di Jl Jagalan Cawas, dukuh Kauman, Desa Cawas, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten. Pada masa awal pertumbuhan tahun 1997 kelembagaan BMT masih sangat sederhana, belum dikenal masyarakat, dan belum banyak mendapat perhatian. Dengan kondisi yang serba minim baik dari segi permodalan, jaringan, kapasitas sumber daya insani, sistem dan sarana prasarna BMT mulai digerakkan dan dimotori oleh anak anak muda para aktivis kampus (IMASCA Ikatan Muslim Alumni SMP 01 Cawas) dan aktivis lokal di Kecamatan Cawas serta difasilitasi dan dibina oleh Majelis Ekonomi Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Cawas. Dengan modal tekad, keyakinan, dan keberanian anak-anak muda ini mulai menggerakkan BMT di bidang muamalah (keuangan syariah) untuk mensejahterakan/memberdayakan masyarakat melalui Lembaga Keuangan Syariah.
Berkat ketekunan, kerja keras dan kemauan yang tinggi untuk terus belajar, dorongan dari tokoh-tokoh dan warga Muhammadiyah maupun Aisyiah, serta rahmat dari Allah SWT BMT AHMAD DAHLAN terus berkembang dan semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat.
PERKEMBANGAN KELEMBAGAAN BMT AHMAD DAHLAN
Pada awalnya BMT AHMAD DAHLAN merupakan kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang dibina oleh Yayasan Baitul Maal Muhammadiyah (YBMM) yang dalam pelaksanaannya secara langsung dibina oleh Majelis Ekonomi Pimpinan Cabang Muhammadiyah Cawas. Dalam perkembangannya BMT AHMAD DAHLAN juga mengikuti program pembinaan dari PINBUK yang saat itu aktif membina BMT BMT yang tumbuh di Jawa Tengah termasuk di Kabupaten Klaten. Tahun 1998 Depnaker kerjasama dengan PINBUK melalui program P3T mengadakan pelatihan tenaga kerja dalam bidang ke BMT an dan dilanjutkan dengan magang di BMT dengan gaji dari Depnaker selama 7 Bulan. Pengelola / Karyawan BMT AHMAD DAHLAN juga ikut dalam program tersebut, bahkan melalui program P3T tersebut BMT AHMAD DAHLAN mendapatkan tambahan SDM baru sebanyak 6 orang. Dalam perkembangan selanjutnya para pegiat BMT di Kabupaten Klaten menginisiasi terbentuknya Asosiasi BMT Kabupaten Klaten sebagai ajang untuk silaturahim dan saling bertukar informasi. Pembentukan Asosiasi BMT ini menggulir sampai dengan tingkat Nasional , dan selanjutnya mengambil badan Hukum Perhimpunan dengan nama Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI). BMT sendiri yang semula belum berbadan hukum , selanjutnya memilih badan hukum koperasi sebagai payung hukumnya. BMT AHMAD DAHLAN mulai tahun 2000 memilih berbadan hukum Koperasi Serba Usaha (KSU), pengesahan BH diperoleh dari Kepala Dinas ——–Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman —-Modal Kabupaten Klaten tanggal dua belas Desember tahun dua ribu dua (12-12-2002) nomor : 181.4/203/BH/15 . Pilihan KSU ini dipilih karena saat itu BMT AHMAD DAHLAN memiliki usaha simpan pinjam dengan sistem syariah dan sektor riil. Pada tahun 2004 diterbitkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang mendorong setiap BMT untuk merubah dirinya menjadi KJKS/UJKS. Keharusan merubah diri dari BMT menjadi KJKS/UJKS. Hal ini bertujuan agar tercipta suatu kepastian hukum, perlindungan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat khususnya anggota koperasi. BMT AHMAD DAHLAN belum sempat mengurus perubahan dari KSU menjadi KJKS/UJKS, pada tanggal 25 September 2015, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi yang menganulir badan hukum KJKS/UJKS menjadi KSPPS / USPPS. Posisi terakhir hingga saat ini BMT AHMAD DAHLAN telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT AHMAD DAHLAN.
Dalam sepuluh tahun pertama dari segi permodalan dan aset yang dikelola BMT AHMAD DAHLAN mengalami pertumbuhan yang cukup baik. BMT secara kelembagaan mulai dikenal masyarakat dan mendapat kepercayaan masyarakat. Dan sampai saat ini (tahun 2018) KSPPS BMT AHMAD DAHLAN terus mengalami pertumbuhan meskipun cenderung melambat tidak sepesat 10 tahun pertama. Tahun 2018 ini karyawan BMT AHMAD DAHLAN berjumlah 47 orang dan 5 relawan Baitul Maal, mengelola aset sebesar Rp 55.365.590.874,- dengan modal 4.565.708.200,-
BEBERAPA CAPAIAN BMT AHMAD DAHLAN
Beberapa capaian yang penting untuk dicatat dari gerakan BMT AHMAD DAHLAN adalah :
- Meskipun masih belum sempurna BMT telah memberikan alternatif layanan keuangan berbasis syariah. Menjadi tantangan bersama para pegiat BMT dan para tokoh agama dan ulama untuk menyempurnakan sistem layanan keuangan syariah di BMT sekaligus mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat. Mengubah cara pandang masyarakat yang sudah berurat berakar dengan sistem keuangan konvensional berbasis riba menuju sistem keuangan berbasis syariah tentu bukan perkara mudah. Kesadaran masyarakat akan syariah khususnya dalam layanan keuangan akan menumbuhkan kebutuhan masyarakat akan sistem keuangan syariah. Hal ini sangat penting untuk mendorong terwujudnya penyempurnaan sistem keuangan syariah di BMT. Belum idealnya sistem di BMT dan kondisi masyarakat jangan sampai melemahkan gerakan BMT dalam upaya memberikan alternatif layanan keuangan berbasis syariah.
- BMT sudah menjadi lembaga alternatif masyarakat mikro untuk menyimpan dananya/menabung. Selama ini masyarakat menyimpan dananya di almari, di bawah kasur , di bumbung bambu dll yang tentu bukan tempat ideal untuk menyimpan dananya. Sementara masyarakat juga enggan menyimpan dananya di Bank dengan berbagai pertimbangan , dan sebagian besar mereka juga tidak diperhitungkan Bank sebagai sumber dana. Keberadaan BMT ditengah-tengah masyarakat mikro , dengan pendekatan pendekatan tertentu ternyata berhasil mendidik masyarakat untuk menabung dan menyimpan dananya di BMT. Sudah belasan tahun masyarakat merasa nyaman menyimpan dananya di BMT.
- BMT juga telah melakukan pembiayaan – pembiayaan kepada masyarakat mikro yang tidak Bankable, dan pada waktu itu banyak mendapatkan layanan pembiayaan dari rentenir dengan bunga yang sangat tinggi. Pembiayaan dari BMT sangat membantu mereka mendapatkan layanan pembiayaan yang mudah dan meringankan mereka dari segi angsuran. Bahkan banyak yang usahanya terus berkembang dan menjadi Bankable.
- Peningkatan Kualitas SDI, berawal dari SDI yang belum memiliki kompetensi di bidang keuangan, BMT terus menerus melakukan peningkatan kualitas SDI hingga saat ini beberapa sudah memiliki sertifikat kompetensi pada level manajer dan kepala bagian.
- Adanya upaya untuk melakukan self regulation system. Masih lemahnya instansi terkait dalam membuat regulasi dan pengawasan, mendorong BMT melalui jaringan Asosiasi BMT yang sekarang berbentuk Perhimpunan BMT Indonesia membuat sistem pengaturan diri. Sedikit demi sedikit sistem di BMT mulai tertata menuju Good Coorporate Governance, dengan harapan ke depan kualitas manajemen dan operasional BMT menjadi lebih baik, tidak kalah atau bahkan lebih unggul daripada lembaga keuangan lainnya.